KBRN, Wamena: Pemilu 2024 di Provinsi Papua Pegunungan akan dilaksanakan dengan dua sistem yaitu noken dan bilik suara. Sistem noken merupakan kesepakatan bersama, sedangkan sistem bilik suara adalah satu orang memiliki hak untuk satu suara.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Pegunungan, Theodorus Kossay, Jumat (27/8/2023). "Benar, kami menggunakan dua sistem yang sudah ditetapkan sejak Pemilu 2019," ujarnya.
Menurut Kossay, penggunaan dua sistem pemilihan di Papua ini sudah berlangsung pada Pemilu 2019. "Misalnya di Kabupaten Jayawijaya yang saat itu terdapat tiga kelurahan yang menggunakan sistem bilik suara," ujarnya.
Ketiga kelurahan tersebut adalah Wamena Kota, Sinakma, dan Sinapuk. Sedangkan di wilayah lainnya di Kabupaten Jayawijaya menggunakan sistem noken.
Sehingga, masyarakat Papua Pegunungan akan tetap menggunakan dua sistem pemilihan pada Pemilu 2024. Hal ini karena sistem noken telah disahkan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31 Tahun 2014 sebagai konstitusional bersyarat.
“Artinya sistem noken hanya diberlakukan pada TPS atau kabupaten tertentu," ujar Kossay. Sehingga, KPU Papua Pegunungan akan tetap menyosialisasikan kedua sistem pemilihan tersebut di wilayahnya.
“Memang ini jadi tugas berat karena harus sosialisasi dua sistem sekaligus," katanya. Untuk itu, KPU Papua Pegunungan kini tengah menyiapkan pedoman, regulasi, dan perangkat untuk simulasi sistem noken.
Pewarta: Ronny Hisage
Editor: Syahrizal Budi Putranto
Sumber: RRI