KBRN, Depok: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok menetapkan 771 daftar calon sementara (DCS) memenuhi syarat (MS). Jumlah itu dari 817 bakal calon legislatif atau bacaleg yang masuk.
Demikian disampaikan Fikri Tamau, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Depok saat dikonfirmasi RRI, Jumat (18/8/2023). "Berdasarkan hasil verifikasi pencermatan DCS, disaksikan Korsek Bawaslu Kota Depok Weldon dan kawan-kawan hari ini menetapkan 771 DCS," katanya.
Saat ini, KPU Kota Depok tengah melakukan penyusunan DCS berdasarkan nomor urut tiap tiap partai politik. Ia mengatakan 771 DCS itu merupakan bacaleg dari 17 partai politik (parpol) peserta pemilu 2024 tingkat Kota Depok.
"Sesuai jadwal besok baru bisa kami umumkan ke publik DCS sesuai parpol," katanya. Untuk DCS yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), ada 46 orang, dan pihaknya berharap kerjasama dari parpol atas keputusan tersebut.
"Kami berharap parpol mematuhi aturan yang ada dan tidak mempermasalahkan 46 DCS tersebut. Karena sesuai dengan tahapan yang ada kami harus mengambil langkah tegas sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Fikri mengatakan, 46 DCS dinyatakan TMS karena tak melengkapi 10 berkas dokumen persyaratan seluruhnya. Sehingga KPU Kota Depok harus mengambil sikap tegas men-TMS kan bacaleg yang berkasnya tidak lengkap.
Pewarta: Rido Lingga, S.Kom
Editor: Beri
Sumber: RRI