RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Tetapkan DCS, 86 Bacaleg Kota Tangerang Gugur

KPU Tetapkan DCS, 86 Bacaleg Kota Tangerang Gugur

18 Agustus 2023 21:20 WIB
KPU Tetapkan DCS, 86 Bacaleg Kota Tangerang Gugur
Ilustrasi surat suara. (Foto: Istimewa)

KBRN, Tangerang: KPU menetapkan 677 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Kota Tangerang yang ditetapkan masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Lantaran, 86 bacaleg yang diajukan oleh 18 partai politik (parpol) dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS).

Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan mengatakan, dari 763 bacaleg, hanya 677 yang ditetapkan masuk DCS. Otomatis, 85 orang dinyatakan gugur dan satu lainnya mengundurkan diri.

Menurut Rustana, pihaknya telah menyelesaikan tahapan pencermatan DCS yang dimulai pada 6-11 Agustus 2023. Diketahui, tahapan itu merupakan perubahan dan perbaikan dokumen persyaratan bagi para bacaleg yang diajukan 18 parpol.

“Jadi tanggal 15 Agustus 2023 kemarin kami telah menyelesaikan pencermatan rancangan DCS. Kemudian di 16 dan 17 kami melakukan penyusunan DCS, dan hari ini kami sudah menetapkan pencermatan rancangan menjadi DCS,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).

Rustana menuturkan, ada beberapa faktor dari 86 bacaleg itu yang dinyatakan gugur. Seperti tidak melakukan perbaikan dokumen, mengundurkan diri serta perjanjian politik internal dalam parpol.

“Ada juga karena booking, karena waktu daftar pengajuan itu kan cuma 14 hari, jadi dibooking dulu dan dimasukin. Yang penting dokumenya ada, bukan benar, dan di masa perbaikan juga tidak diperbaiki,” ucapnya, menjelaskan.

Rustana menegaskan, posisi 86 bacaleg yang tidak lolos seleksi itu harus digantikan dengan figur lain. Pasalnya, mereka yang tidak memenuhi syarat tidak memiliki kesempatan lagi untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

“Dari bacaleg yang tidak memenuhi syarat ini masih memungkinkan kalau dia mengganti ya. Dengan catatan penggantinya itu telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,” ujarnya. 

Rustana juga menyampaikan pihaknya akan mengumumkan hasil DCS kepada publik melalui media cetak dan elektronik pada 19-23 Agustus. Hal itu merupakan tahapan untuk menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait bacaleg yang masuk DCS.

“Kita juga ada tahapan bagi masyarakat untuk menerima masukan dan tanggapan terhadap bacaleg. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada kami atas DCS yang telah diumumkan,” ucapnya, mengakhiri.​

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Beri
Sumber: RRI