KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, tidak bisa mencoret bacaleg DPR RI dari kalangan artis yang diduga terlibat promosi judi online. KPU bisa mendepak bacaleg artis dari DCS atau DCT, jika yang bersangkutan sudah mendapat putusan hukum inkrah.
"Terkait seorang caleg dapat dicoret dari daftar caleg sementara, itu apabila pertama, yang bersangkutan meninggal. Kedua, apabila yang bersangkutan mendapatkan putusan pengadilan yang sifatnya inkrah, ketiga, menggunakan dokumen palsu," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (26/9/2023).
Idham mengungkapkan, pihak yang bisa mengganti dan membatalkan bacaleg dalam DCS hanya partai politik peserta Pemilu 2024. Oleh sebab itu, promosi judi online yang diduga dilakukan bacaleg, pastinya sudah menjadi sorotan parpol pengusungnya.
"Saya meyakini pimpinan partai politik peserta pemilu itu juga mempertimbangkan aspek dampak reputasi terhadap partai politik. Prinsipnya, kami komunikasikan kepada partai yang bersangkutan bahwa ini ada tanggapan dari masyarakat," ucap Idham.
Sebelumnya, LBH Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengadukan tiga bacaleg artis ke KPU. Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi mengatakan, ketiganya diadukan lantaran diduga terlibat dalam promosi judi online.
Bacaleg DPR yang diadukan adalah Denny Wahyudi alias Denny Cagur dari PDIP Dapil Jawa Barat II. Lalu, Gilang Dirgahari dari PPP Dapil DKI Jakarta I. Terakhir, Vicky Prasetyo dari Perindo Dapil Jawa Barat VI.
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU. Supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Dia berharap KPU bisa menindaklanjuti ketiga nama bacaleg tersebut dengan tegas. Termasuk pencoretan nama mereka dalam DCS.
"Apapun keputusannya, kami terima. Bisa juga begitu (dicoret dari DCS), bisa juga ada keputusan lain," ucap Qusyairi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI