KBRN, Jakarta: DKPP RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), kepada seluruh Komisioner Bawaslu RI. Sidang tersebut, merupakan perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, di Ruang Sidang DKPP, pukul 09.00 WIB, di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
"Perkara diadukan Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginnangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga. Kemudian, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution sebagai Pengadu I sampai X," kata keterangan resmi Humas DKPP, Rabu (20/9/2023).
Seluruh pengadu mengadukan, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty. Masing-masing teradu menjabat sebagai Ketua dan anggota Bawaslu RI sebagai Teradu I sampai V.
"Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional. Atas keterlambatan dalam memutus dan menetapkan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara periode 2023-2028," ucap keterangan Humas DKPP.
Kemudian, Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota. Yakni, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI