RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Bahas Rancangan Teknis Pemilu, KPU-DPR Rapat Sore Ini

​Bahas Rancangan Teknis Pemilu, KPU-DPR Rapat Sore Ini

20 September 2023 06:52 WIB
​Bahas Rancangan Teknis Pemilu, KPU-DPR Rapat Sore Ini
Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan konferensi pers, di Kantor KPU Pusat, Jakarta. (Foto: Humas KPU RI)

KBRN, Jakarta: KPU RI melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI, pukul 15.30 WIB, Rabu (20/9/2023). Rapat tersebut, membahas rancangan teknis penyelenggaraan Pemilu 2024, salah satunya soal percepatan waktu pendaftaran capres-cawapres.

"Jam 15.30 WIB mulai rapat konsultasi dengan pembentuk UU, DPR dan Pemerintah. Sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU 7/2017, yang bertempat di DPR," kata Komisioner KPU Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (20/9/2023).

Idham menyadari, banyak hal yang perlu diselaraskan dalam perundang-undangan yang berlaku. Terlebih, terdapatnya draft PKPU yang berubah seiring keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rapat konsultasi ini memang harus ditempuh KPU. Sebelum KPU mengundangkan rancangan peraturan teknis penyelenggaraan pemilu," ucap Idham.

Setelah rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah, Idham menegaskan, KPU melanjutkan rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan. Yaitu, rapat bersama Kemkumhan memastikan rancangan KPU jelang diundangkan nantinya.

"Memiliki keselarasan perundang-undangan yang berlaku. (Keputusan) Ya akan diupayakan, peraturan ini segera diundangkan, sangat pentingan untuk melakukan sosialisasi secara luas kepada pemilih Indonesia," ujar Idham.

Sebelumnya, KPU RI menyatakan, mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR terkait pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya Komisi II DPR, dalam RDP yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/9/2023).

“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Kedua opsi itu, Hasyim menjelaskan, terkait masa pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan 10-16 Oktober 2023. Atau, tetap mengikuti rencana semula, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.

"Kalau pendaftarannya 10-16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden relatif longgar. Tapi, batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” ucap Hasyim.

Jika pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, Hasyim mengungkapkan, membuat durasi waktu verifikasi di KPU menjadi padat. "Petapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain di internal KPU menjadi padat,” ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI