RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Belum Bisa ​Publikasi Dana Kampanye Partai Politik

KPU Belum Bisa ​Publikasi Dana Kampanye Partai Politik

24 Agustus 2023 13:05 WIB
KPU Belum Bisa ​Publikasi Dana Kampanye Partai Politik
Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari (kiri) saat mengisi acara dialog 'Workshop Peliputan Pemilu 2024', di Jakarta, Kamis (24/8/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Persoalan transparansi dana kampanye partai politik (parpol) pada Pemilu 2024, menjadi sorotan publik. Hal tersebut, tidak ditampik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta.

Dalam mempublikasikan dana kampanye parpol pada Pemilu 2024, diakui KPU Jakarta, belum bisa diberikan ke pada masyarakat. Karena di dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pemilu, belum terdapat aturan tersebut.

"Persoalan dana kampanye ini menarik, jadi bisa menjadi tolak ukur kekuatan saling lirik parpol satu dengan yang lain. Untuk mempublikasikan, aturan PKPU belum keluar terkait dana kampanye," kata Komisioner KPU DKI Jakarta Astri Megatari dalam acara diskusi 'Workshop Peliputan Pemilu 2024', di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Meski demikian, Astri mengungkapkan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 diminta membuat rekening pendanaan kampanye. Rekening itu, wajib dilaporkan kepada KPU.

"Ya sudah (pembuatan) pendanaan rekening. Itu sudah diterima tingkat provinsi," ujar Astri.

Astri pun meminta, publik bersabar soal publikasi dana kampanye parpol dalam pemilu. "Mekanisme dana kampanye, per-realtime itu belum ada mekanismenya, masih nunggu PKPU-nya," ucap Astri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Munandar Nugraha. Pihaknya mengikuti aturan yang tertuang dalam PKPU soal publikasi dana kampanye.

"Ya sama keterangannya. Menunggu (PKPU)," kata Munandar di tempat yang sama.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI