RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Tetapkan DCS, KPU Sebut Masyarakat Bisa Melihat Besok

​Tetapkan DCS, KPU Sebut Masyarakat Bisa Melihat Besok

18 Agustus 2023 21:20 WIB
​Tetapkan DCS, KPU Sebut Masyarakat Bisa Melihat Besok
Komisioner KPU RI Idham Holik (kiri) bersama Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (tengah) saat memaparkan penjelasan terkait DCS bacaleg DPR dan DPD RI yang ditetapkan KPU Pusat, di Kantor KPU RI, di Jakarta, Jumat (18/8/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI akhirnya menetapkan, daftar calon sementara (DCS) untuk DPR dan DPD RI Pemilu 2024 dari 38 provinsi. DCS tersebut, bakal diumumkan kepada masyarakat pada besok Sabtu (19/8/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, masyarakat nantinya bisa melihat informasi DCS selama lima hari. Tepatnya, mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.

"DCS DPR maupun calon perseorangan DPD akan diumumkan melalui media massa yang telah ditentukan KPU. Dan juga melalui laman-laman yang dimiliki KPU dan juga media sosial KPU," kata Hasyim saat ditemui di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/7/2023).

Selama lima hari itu, Hasyim berharap, masyarakat mencermati nama-nama bacaleg DPR dan DPD yang masuk dalam DCS. Pengumuman serupa, juga dilakukan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk DCS baceleg DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

"Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar calon. KPU memberikan tenggat waktu mulai 19-28 Agustus 2023 atau selama 10 hari," ucap Hasyim.

Dalam memberikan tanggapan, Hasyim mengimbau, masyarakat memberikan catatan lengkap dengan identitas bacaleg yang masuk DCS. Nantinya, catatan itu bakal menjadi bahan KPU untuk mengkonfirmasi data bacaleg kepada parpol yang mengusungnya.

"Pihak yang memberikan catatan, masukan, tanggapan harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi, nanti kita konfirmasi. Ke partai politik karena bakal calon ini yang mengusulkan dan mendaftarkan adalah partai politik," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI