KBRN, Kota Bekasi: Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm Rico Ricardo Sirait pastikan seluruh unsur TNI di bawah Kodim 0507/Bekasi netral selama pelaksanaan Pemilu 2024. Hal tersebut mengacu pada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, berdasarkan pasal 39 Undang-undang TNI, diatur secara jelas adanya larangan keterlibatan TNI dalam politik. Sehingga sudah seharusnya TNI netral selama berlangsungnya Pemilu.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh prajurit TNI sudah mendapatkan intruksi Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) agar menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu. Bahkan hukuman akan diberlakukan bagi oknum prajurit atau anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas.
“Kita sudah mendapat perintah langsung dari Palingma TNI, dari Kepala Staf Angkatan Darat bahwa netralitas TNI adalah hal paling penting dalam pelaksanaan tugas di lapangan selama pemilu. Bahkan sesuai undang-undang, TNI harus netral,” kata dia, saat dijumpai di Bekasi, Senin (4/12/2023).
Guna memastikan anggota TNI menjaga netralitasnya, seluruh kantor militer baik Kodim maupun koramil akan difungsikan sebagai posko pengaduan. Di Posko tersebut masyarakat bisa mengadu bila mendapati oknum TNI yang tidak netral.
“Jadi kita mendirikan posko pengaduan dengan harapan prajurit yang memang terbukti melakukan pelangaran netralitas akan segera diberikan hukuman. Pendirian posko tersebut merupakan arahan dari pimpinan,” kata dia.
Dari laporan tersebut, nantinya terlapor akan dijatuhi sanksi bila mana terbukti melakukan pelangaran netralitas. Namun demikian, ia berharap laporan yang masuk dari masyarakat harus disertai bukti-bukti yang kuat adanya dugaan pelanggaran.
“Laporan harus dengan bukti, jangan cuma mendeskriditkan, jangan hanya membuat institusi ini tidak baik. Harus dengan bukti, harus dengan catatan dan saksi,” ujarnya mengakhiri.
Pewarta: Leny Kurniawati
Editor: witokaryono
Sumber: RRI