KBRN, Banten : KPU Banten menetapkan 1.333 orang dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota legislatif pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada empat caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi dan tiga lainnya narapidana umum.
"DCT ditetapkan sebanyak 1.333 calon yang tersebar di 12 daerah pemilihan pada 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Rekap terpidana korupsi empat orang, terpidana umum tiga orang," kata Mohamad Ihsan, Ketua KPU Banten, Sabtu (4/11/2023).
Dia membeberkan, caleg yang masuk kategori mantan narapidana korupsi yakni, Desy Yusandi dari Partai Golkar Dapil Banten 8, Agus Mulyadi Randilpun Golkar Dapil Banten 11. Kemudian, Aries Halawani dari NasDem Dapil Banten 2 dan Jhony Husban dari PBB Dapil Banten 12.
Ihsan mengatakan, dari 1.333 calon masuk DCT, bila dirincikan terdapat 833 caleg laki-laki atau 62,49 persen dan 500 caleg perempuan atau 37,51 persen. "Calon yang berstatus mantan narapidana sebanyak tujuh orang atau 0,53 persen yang tersebar di lima partai politik," ucapnya.
Diketahui, Desy Yusandi pernah terjerat kasus korupsi bersama Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Airin Rachmi Diany yang juga mantan Wali Kota Tangerang Selatan. Sedangkan perkaranya adalah pembangunan Puskesmas Kota Tangerang Selatan 2011-2012.
Kemudian, Agus Mulyadi Randil tercatat di kasasi Putusan No.1214 K/Pid.Sus/2012. Ia adalah mantan Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten yang dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan.
Aries Halawani, caleg NasDem ini pernah terjerat lelang kegiatan peningkatan kapasitas lembaga perwakilan rakyat pada Sekretariat DPRD DKI Jakarta. Ia waktu itu adalah Ketua Panitia Barang dan Jasa Konsultasi Unit Sekretariat DPRD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Aries merugikan negara Rp25,5 miliar atau setidak-tidaknya Rp9,1 miliar. Ia divonis 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Terakhir, Jhony Husban, mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari pada Pemerintah Kota Cilegon Tahun Anggaran 2010. Proyek pada perkara ini merugikan negara Rp 15,9 miliar.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: witokaryono
Sumber: RRI