RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Akan Panggil Sejumlah Pakar Bahas Keputusan MA

KPU Akan Panggil Sejumlah Pakar Bahas Keputusan MA

2 Oktober 2023 11:30 WIB
KPU Akan Panggil Sejumlah Pakar Bahas Keputusan MA
Komisioner KPU RI Muhammad Afiffuddin saat melakukan wawancara dengan awak media. (Foto: Istimewa)

KBRN, Jakarta: KPU RI memanggil sejumlah pakar pada minggu ini. Pemanggilan para pakar itu, merespon putusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review terhadap Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 tahun 2023 dan Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023.

Hak uji materil itu yang diajukan Indonesian Corruption Watch (ICW). "Kami akan pelajari putusan tersebut," ujar kata Komisioner KPU Muhammad Afifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (1/10/2023)

Afif mengungkapkan, KPU sudah menjadwalkan diskusi bersama para pakar. "Rencana minggu depan kami akan diskusikan dengan para pakar terkait," ucap Afif.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. "Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MK No. 28 P/HUM/2023 tersebut," ujar Idham saat dihubungi wartawan, Sabtu (30/9/2023).

Idham menjelaskan, dalam merumuskan PKPU Pasal 11 Ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 pihaknya merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pertimbangan tersebut dituliskan, berlaku untuk jabatan-jabatan publik.

Yaitu, jabatan publik yang dipilih sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan. Dan berkekuatan hukum tetap.

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2]. Khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/202," ucap Idham.

Tidak hanya itu, Idham juga menyinggung norma atau ketentuan yang terdapat dalam Pasal 76 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2023. Menurutnya, dalam pasak itu, permohonan pengujian diajukan paling lambat 30 hari sejak PKPU diundangkan.

"Kami tegaskan bawa Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023. Dan Peraturan KPU No. 11 Tahun 2023 ditetapkan pada 17 April 2023 dan diundangkan pada 18 April 2023," ujar Idham.

Sebelumnya, MA mengabukan permohonan ICW dkk. MA berpendapat alasan Pemohon menggugat pasal-pasal kontroversial terkait masa jeda mantan narapidana korupsi untuk maju di Pilkada.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. Indonesia Corruption Watch (ICW). 2. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), 3. Saut Situmorang dan 4. Abraham Samad untuk seluruhnya," kata demikian bunyi amar putusan MA dalam perkara Nomor 28 P/HUM/2023, berdasarkan keterangan tertulis, Jumat (29/9/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI