KBRN, Tangerang: Bawaslu Kota Serang, Banten menertibkan 345 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di jalan protokol. Tidak hanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg), juga bakal calon presiden (bacapres).
Demikian disampaikan Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabruri. Menurutnya, 345 APK itu telah ditertibkan di 10 titik ruas jalan protokol Kota Serang.
Karena dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010. Tentang Ketertiban, Keindahan dan Keamanan (K3).
"Total 345 APK yang telah ditertibkan, terdiri dari 313 banner. Kemudian satu billboard, 22 spanduk, dua stiker, dan tujuh poster," kata Fierly, Sabtu (23/9/2023).
Fierly menyebut, APK tersebut bergambar bacaleg, calon DPD RI, bacapres, bakal calon wali kota, wakil walikota. Hingga bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Ratusan APK tersebut juga, menurut Fierly, ditertibkan lantaran partai politik hanya boleh memasang bendera partai di tempat umum. Tepatnya sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, bukan memasang bacaleg atau bacapresnya.
"Kita melakukan penertiban ini karena ada dasarnya. Hal ini sudah ada di peraturan komisi pemilihan umum (PKPU, Red) terkait pemasangan APK," ucapnya, menjelaskan.
Oleh karena itu, Fierly meminta kepada seluruh peserta pemilu untuk dapat menahan diri tidak kembali melakukan pemasangan APK. "Untuk APK yang ditertibkan akan diamankan di kantor Bawaslu," katanya, mengakhiri.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Beri
Sumber: RRI