KBRN, Jakarta: KPU memastikan akan mengatur ketat lembaga survei yang melakukan hitung cepat (quick count) pada Pemilu 2024. KPU bakal membuat aturan kedalam hal-hal yang bersifat teknis.
“Salah satunya, quick count atau hitung cepat hasil Pemilu 2024. Boleh dilakukan dua jam setelah pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Idham membeberkan, ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Khususnya, Pasal 449 ayat 5.
"Yaitu, pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara. Di wilayah Indonesia bagian barat," ucap Idham.
Jika melanggar, Idham menegaskan, para lembaga survei terancam hukuman pidana dan denda. "Yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda,” ujar Idham.
Kemudian Idham mengaku, KPU saat ini sedang proses penerimaan pendaftaran lembaga survei. Seluruh lembaga survei yang terdaftar harus menjelaskan kepada publik terkait sumber dananya.
"Lalu, metodologi surveinya yang akan diterapkan. Jadi prinsipnya, lembaga survei harus terbuka,” kata Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI