RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Pemungutan Suara Pemilu 2024 Luar Negeri Lebih Cepat

​Pemungutan Suara Pemilu 2024 Luar Negeri Lebih Cepat

20 September 2023 19:00 WIB
​Pemungutan Suara Pemilu 2024 Luar Negeri Lebih Cepat
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media seusai melakukan konferensi pers, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/9/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, distribusi surat suara Pemilu 2024 di luar negeri harus sampai satu bulan sebelum pencoblosan. Karena, pemungutan suara Pemilu 2024 di luar negeri dilakukan lebih awal dari pada di dalam negeri.

"Masukan dari PPLN, surat suara harus sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan. Kalau dalam negeri pemungutan suara rencana pada Rabu (14/2/2024), luar negeri itu early voting, lebih awal," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan konferensi pers di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (20/9/2023).

Meski lebih cepat pungutan suaranya, Hasyim menegaskan, perhitungan suaranya dilakukan berbarengan dengan dalam negeri. Jika dalam negeri pungutan suara dilakukan 14 Februari, di luar negeri bisa lebih awal sekitar tanggal 9-10 Februari.

"Usulan-usulan teman-teman PPLN, hari dan tanggal pemungutan suara di luar negeri. Kalau di Indonesia 14 Februari 2024, di luar negeri itu ada yang mengusulkan 9 Februari dan 10 Februari," ucap Hasyim.

Bahkan, Hasyim menegaskan, WNI yang berada di negara-negara timur tengah pemungutan suaranya lebih cepat lagi. Yakni, tanggal 8 Februari 2024.

"Di negara-negara Jazirah Arab atau yang berbasis Islam itu ada yang menggelar hari Jumat. Tanggal 8 Februari 2024, pada Ba'da Ashar," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bara
Sumber: RRI