RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Ini 11 Poin Larangan Prajurit TNI Selama Pemilu

​Ini 11 Poin Larangan Prajurit TNI Selama Pemilu

19 September 2023 10:19 WIB
​Ini 11 Poin Larangan Prajurit TNI Selama Pemilu
Prajurit TNI saat melakukan upacara. (Foto: Puspen TNI)

KBRN, Jakarta: Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro membeberkan, 11 poin larangan prajurit TNI yang harus dipatuhi selama Pemilu 2024. Pernyataan tegas Kresno itu, diungkapkan saat melakukan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI pada Pemilu 2024.

Kresno mengatakan, seluruh Prajurit TNI harus mampu membaca situasi dan kondisi selama Pemilu 2024. Sehingga, sedapat mungkin meningkatkan kewaspadaan, prediktif dan langkah antisipatif dalam rangka menjaga serta memelihara kondusifitas.

"Menjaga netralitas dan jaga soliditas TNI serta sinergitas dengan seluruh komponen Bangsa. Tahun 2024 adalah tahun, dimana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan bangsa,” kata Kresno dalam keterangan persnya, Selasa (19/9/2023).

Lanjutnya, Kresno menekankan, netralitas TNI pada Pemilu 2024 jangan sampai ada Prajurit yang terlibat. Yakni, soal dukung-mendukung salah satu peserta Pemilu 2024.

“Ada konsekuensi hukum. Bagi prajurit yang melanggar netralitas TNI,“ ujar Kresno.

Berikut 11 point larangan prajurit TNI yang harus di pedomani dalam Pemilu 2024:

1)  Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apapun berkaitan dengan kontestan pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat;

2) Secara perorangan/fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu & pilkada;

3) Menyimpan & menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI;

4) Berada di arena tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara;

5) Secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI;

6) Melakukan tindak dan/atau pernyataan apapun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keptusan KPU dan Panwaslu;

7) Secara perorangan/satuan/fasilitas menyambut & mengantar peserta kontestan;

8) Menjadi anggta KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendftar pemilih, peserta dan/atau juru kampanye;

9) Terlibat & ikut campur dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai;

10) Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau Calon tertentu; 

11)  Melakukan tindak dan/atau membuat pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI