KBRN, Ambon: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengaku, KPU telah menindaklanjuti putusan Bawaslu. Yakni terkait sidang ajudikasi gugatan sengketa proses Pemilu yang diajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku, Jimmy Sitanala.
Pemenuhan perintah tersebut telah dilakukan pada 13 September 2023 dengan cara melaporkan ke KPU RI. "Soal amar putusan yang dibacakan oleh Bawaslu Maluku, sudah kami tindaklanjut pada 13 September 2023," kata Rifan Kubangun di Ambon, Senin (18/9/2023)
Awalnya KPU Maluku dilaporkan oleh Jimmy Sitanala ke Bawaslu Maluku terkait dugaan pelanggaran administratif Pemilu. Permohonan sengketa dimasukan menyusul Jimmy yang adalah Bacaleg asal Partai PDI Perjuangan tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS)
Dari permohonan sengketa itu, Bawaslu kemudian melakukan sidang yang dimulai dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan dari pelapor yang kemudian dilanjutkan dengan mendengar jawaban dari terlapor.
Setelah itu dilakukan sidang pemeriksaan saksi-saksi dan tahap berikutnya. Pada 11 September 2023, dilanjutkan dengan sidang putusan. Hasilnya, KPU dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu.
Selain itu, memerintahkan kepada KPU Maluku untuk melakukan perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) sesuai dengan tata cara dan aturan yang berlaku. "Apa yang ada dalam amar putusan Bawaslu sudah kami patuhi," ucap Rifan
Rifan bilang, KPU Maluku juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu dan PDIP termasuk Jimmy Sitanala terkait tindaklanjut putusan tersebut. "Kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Bawaslu dan partai politik serta pelapor bahwa KPU telah melaksanakan surat Bawaslu," ucapnya
Ditanya soal apakah nama Jimmy Sitanala sudah dimasukan ke DCS, Rifan menyatakan, seluruh proses pengajuan bacaleg, itu kemudian dilakukan parpol bacaleg itu berasal. "Prinsipnya putusan Bawaslu dalam sengketa yang diajukan Jimmy Sitanala sudah kami laksanakan sesuai aturan yang berlaku," ujarnya
Pewarta: Rafsanjani Ely
Editor: witokaryono
Sumber: RRI