KBRN, Jakarta: Komisioner Bawaslu RI Puadi menegaskan, pentingnya sinergisitas antara lembaganya dengan Satpol PP. Yakni, dalam menangani pelanggaran alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024.
Puadi menjelaskan, penertiban APK tersebut berperan besar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan demokratis, adil, dan berintegritas. Sekaligus, menciptakan lingkungan yang tertib dan teratur bagi masyarakat.
"Dalam ketentuan Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu, maupun dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tidak secara khusus disebutkan tugas dan wewenang Satpol PP dalam pelaksanaan Pemilu. Namun, secara umum tugas dan kewenangan tersebut, essensi tugas dan kewenangan Satpol PP bagian dari perangkat daerah," kata Puadi dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023).
Puadi mengakui, peran Bawaslu dan Satpol PP dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak dapat dipisahkan. "Terutama dalam menangani APK," ucap Puadi.
Kemudian, Puadi menekankan, posisi Satpol PP dalam penertiban APK sangat krusial. Penertiban APK membantu memastikan, semua calon atau partai politik memiliki akses yang adil dan setara dalam mempromosikan.
"Tanpa penertiban, ada risiko bahwa satu pihak akan mendominasi ruang publik dengan alat peraga. Memberikan keunggulan tidak adil," ujar Puadi.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI