RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Simak Aturan Debat Capres-Cawapres Pasal 277 UU Pemilu

Simak Aturan Debat Capres-Cawapres Pasal 277 UU Pemilu

3 Desember 2023 10:37 WIB
Simak Aturan Debat Capres-Cawapres Pasal 277 UU Pemilu
Tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) saat pengundian nomor urut. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar no 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka no 2 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD no3. Selanjutnya mereka akan menjalani debat capres-cawapres yang ditetapkan selama lima kali oleh KPU. (Foto Tangkapan Layar Youtube KPU)

KBRN, Jakarta: Simak aturan debat capres-cawapres Pilpres 2024 yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Tepatnya, aturan debat capres-cawapres itu terkandung dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sebelumnya beredar narasi KPU sengaja menghilangkan debat cawapres. Padahal jadwal debat yang disusun KPU sudah dikonfirmasikan pada setiap pengusung pasangan calon dan berdasarkan UU.

Berikut rincian aturan debat capres-cawapres dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu:

(1) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali.

(2) Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

(3) Moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu Pasangan Calon.

(4) Selama dan sesudah berlangsung debat Pasangan Calon, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap Pasangan Calon.

(5) Materi debat Pasangan Calon adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b. memajukan kesejahteraan umum;
c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Komisioner KPU RI Idham Holik menegaskan, debat capres-cawapres dilaksanakan sebanyak lima kali. Acara debat capres-cawapres dilaksanakan di Jakarta.

Waktu pelaksanaan debat capres-cawapres sebagai berikut:

• Debat pertama tanggal 12 Desember 2023;

• Debat kedua tanggal 22 Desember 2023;

• Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024;

• Debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan

• Debat kelima tanggal 4 Februari 2024.

"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut sesuai Pasal 50 ayat 1 dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 merujuk Pasal 277 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (3/12/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI