KBRN, Jakarta: Sembilan tugas para petugas KPPS selaku ujung tombak penyelenggara Pemilu 2024. Selain KPU RI, KPPS merupakan pihak utama yang terjun langsung mengawal suara rakyat di TPS.
Perlu diketahui, KPPS merupakan Lembaga Ad hoc penyelenggara pemilu. KPPS dibentuk oleh negara, guna mensukseskan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dan pemilihan di TPS.
Petugas KPPS berkedudukan di seluruh TPS di Indonesia. Dan, tugas KPPS dalam Pemilu 2024 diatur dalam BAB IV tentang Tata Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sedangkan tugas PPS termuat dalam Pasal 30 Ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022. Aementara wewenang PPS diatur dalam Pasal 30 Ayat (3).
Berikut sembilan tugas ujung tombak petugas KPPK selama Pemilu 2024:
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS
• Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu
• Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
• Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
• Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
• Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
• Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI