RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Akan Kaji Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

KPU Akan Kaji Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres

17 Oktober 2023 09:49 WIB
KPU Akan Kaji Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (pakai baju batik hijau) saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, pihaknya gerak cepat mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu. Terutama, pada putusan memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasyim mengatakan, KPU juga segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Presiden (capres) dan Wakil Presiden (wapres). Lebih tepatnya, melakukan penyesuaian norma di dalam PKPU tersebut.

"Kami akan menyusun draf perubahan atau revisi PKPU tersebut. Kami sampaikan pada pemerintah dan kepada DPR dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni, mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun dan atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Warga tersebut berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam putusannya, MK berkesimpulan, permohonan-pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) kemarin.

Dalam berjalannya sidang putusan, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim MK. Mereka adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Selain itu, terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) dari empat hakim MK. Mereka yakni, Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI