RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU: Kepala Daerah Maju Pilpres Wajib Izin Presiden

​KPU: Kepala Daerah Maju Pilpres Wajib Izin Presiden

17 Oktober 2023 06:10 WIB
​KPU: Kepala Daerah Maju Pilpres Wajib Izin Presiden
Komisioner KPU RI Idham Holik saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, kepala daerah yang mau maju Pilpres 2024 wajib minta izin kepada Presiden. Idham menjelaskan, aturan tersebut teruang dalam Pasal 171 ayat 1 dan 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Idham pun membeberkan, bunyi Pasal 171 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Berbunyi, 'Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden'," kata Idham dalam keterangan persnya, Selasa (17/10/2023).

Setelah meminta izin presiden, Idham mengungkapkan, surat maju pilpres itu harus disertakan di dalam dokumen persyaratan capres-cawapres. Surat tersebut, wajib diberikan kepada KPU pada saat pendaftaran sesuai dengan Pasal 171 ayat 1.

"Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota sebagaimana dimaksud ayat (1). disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan capres-cawapres," ucap Idham mengutip bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres-cawapres. Diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Warga tersebut berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

"Sehingga Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Senin (16/10/2023).

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI