RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Perebutan Kekuasaan, KPU Nilai Konflik Pemilu 2024 Legal

Perebutan Kekuasaan, KPU Nilai Konflik Pemilu 2024 Legal

21 September 2023 19:50 WIB
Perebutan Kekuasaan, KPU Nilai Konflik Pemilu 2024 Legal
Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima (kiri) dalam acara FGD 'Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Mensukseskan Pemilu Pilkada Serentak 2024', di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023). (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI menilai, potensi konflik perebutan kekuasaan di Pilkada Serentak 2024 merupakan hal legal. Konflik tersebut legal, selama tidak melakukan pengerusakan aset negara dan berbuat anarkis.

"Nah, konflik ini legal, asalkah tidak merusak aset negara dan anarkis. Kontestasi atau kompetisi itu termasuk rebutan, kalau lomba pasti rebutan juara 1," kata Deputi Bidang Teknis KPU RI, Eberta Kawima dalam acara FGD 'Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dan Mensukseskan Pemilu Pilkada Serentak 2024', di Kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Eberta mengungkapkan, perebutan kekuasaan pada Pilkada 2024 ini sangat mirip dengan perlombaan 17 Agustusan. Seluruh peserta Pemilu 2024 pastinya ingin meraih kemenangan.

"Itu rebutan juara 1, itu menang-menangan, pemilu dan pilkada, siapa suara terbanyak dia yang menang. Dia lah yang mempertahankan keuasaan dan merebut kekuasaan," ucap Eberta.

Meski begitu, Eberta mengungkapkan, konflik pada Pilkada 2024 dapat diredam dengan lembut. Yakni, melalui sikap humanis jajaran Polri di Pemilu 2024.

"Polri melalui kamtibmas diperintahkan oleh undang-undang mengamankan pemilu. Secara tegas (tertuang) dalam Undang-Undang Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Eberta.

"Karena ada rebutan (kekuasaan), Polri harus netral di tengah. Harus mampu menangkan konflik," kata Eberta.​

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI