KBRN, Jakarta: KPU RI mengurungkan niat menerapkan model dua panel dalam sistem perhitungan suara Pemilu 2024. Perhitungan suara Pemilu 2024, sistemnya dilakukan sama seperti Pemilu 2019 lalu.
"Enggak diterapkan pada Pemilu 2024, proses penghitungan suaranya. Sebagaimana terjadi di Pemilu 2019, dilakukan satu tim anggota KPPS tujuh orang itu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Meski, Hasyim mengungkapkan, model dua panel penghitungan suara tersebut pada dasarnya termuat dalam rancangan PKPU. Yakni, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
"Jadi salah satu dari tiga rancangan PKPU yang dibahas dalam RDP dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Model dua panel penghitungan suara sedianya disusun untuk mengurangi beban anggota KPPS, juga mempercepat proses penghitungan suara TPS," ucap Hasyim.
Selanjutnya, Hasyim mengaku, KPU telah melakukan pembaruan-pembaruan menyiasati beratnya beban kerja petugas KPPS. Yaitu, selama bertugas penghitungan surat suara pemilu.
"Dan meningkatkan kualitas proses penghitungan suara itu sendiri. Kemudian ada pembaruan-pembaruan seperti model formulir, format formulir, salin-menyalin formulir dari ukuran plano ke kuarto, kemudian penggandaan salinan,” ucap Hasyim.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia memandang bahwa model dua panel penghitungan suara belum siap diterapkan. Model dua panel penghitungan suara memiliki kelemahan dalam hal pengawasan.
"Khususnya terkait keterbatasan sumber daya pengawas. Kalau saya lebih baik untuk Pemilu 2024 ini kita samakan sama yang kemarin (Pemilu 2019) tetap satu panel,” ucap Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023) malam.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI