KBRN, Tangerang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol PP Kota Tangerang menertibkan alat peraga kampanye di sejumlah jalan protokol di wilayah itu. Alhasil, mulai dari baliho, banner, spanduk, dan bendera yang berbau politik telah diturunkan lantaran terletak tidak pada tempatnya.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan, penertiban alat peraga kampanye dijadwalkan mulai tanggal 20 hingga 26 September 2023 di seluruh wilayah Kota Tangerang. Kegiatan itu didampingi Satpol PP Kota Tangerang.
“Tugas kita, Bawaslu hanya mendampingi karena ini ranahnya Satpol PP. Hal ini terkait perda No. 8/2018 tentang K3 dan Perwal No. 44/2021,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Komarullah merinci, di hari pertama penertiban di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin, sebanyak 100 alat peraga kampanye ditertibkan. Itu berupa spanduk, baliho, serta bendera bernuansa politik.
“Jadi hasil kesepakatan kita, yang diturunkan itu di jalan protokol seperti misalnya yang menancapkan spanduk di pohon, karena itu kan melanggar aturan. Hampir semua partai politik ada,” katanya.
Komarullah mengimbau kepada para partai politik serta para caleg untuk tidak memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat. Pasalnya, selain melanggar aturan yang ada, hal itu juga dapat merusak keasrian Kota Tangerang.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi membesarkan hal itu. Ia menjelaskan, dengan personel gabungan dan Trantib, alat peraga kampanye yang ditertibkan berdasarkan pemasangan yang dinilai melanggar Perda, RKPU dan Perbawaslu.
”Giat Plpenertiban reklame jenis spanduk hari ini, prinsipnya adalah giat operasi penertiban reklame seperti biasa. Khususnya dilakukan untuk spanduk yang dipasang dengan dipaku dan atau yang diikat dipohon,” ujarnya.
Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI