KBRN, Jakarta: Bawaslu RI tidak persoalkan, rancangan PKPU mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres pada Pemilu 2024. Hal itu tidak menjadi persoalan, selama tidak melanggar aturan Undang-Undang (UU) tentang Pemilu.
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu," kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Totok mengungkapkan, Bawaslu hanya sebatas mengawasi hal-hal yang bertentangan dengan UU Pemilu dan PKPU itu sendiri. Selama masih dalam waktu yang sesuai dalam UU, hal itu tidak patut untuk dipermasalahkan.
"Bawaslu hanya mengawasi. Adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," ucap Totok.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan, mengajukan dua opsi kepada Komisi II DPR terkait pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024. KPU akan menyampaikannya Komisi II DPR, dalam RDP yang rencananya dilakukan pada Rabu (20/9/2023).
“Di dalam draft yang itu dirancang 10 sampai 16 Oktober 2023. Nanti kita siapkan dua-duanya,” kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Kedua opsi itu, Hasyim menjelaskan, terkait masa pendaftaran capres-cawapres yang dimajukan 10-16 Oktober 2023. Atau, tetap mengikuti rencana semula, yakni tanggal 19-25 Oktober 2023.
"Kalau pendaftarannya 10-16 Oktober berarti durasi itu verifikasi, penelitian administrasi, syarat pencalonan, maupun syarat calon presiden relatif longgar. Tapi, batas akhirnya penetapan DCT dan daftar calon tetap presiden, wakil presiden 13 November 2023,” ucap Hasyim.
Jika pendaftaran capres-cawapres 19-25 Oktober 2023, Hasyim mengungkapkan, membuat durasi waktu verifikasi di KPU menjadi padat. "Petapannya tetap tanggal 13 November berarti durasi untuk verifikasi, dan lain-lain di internal KPU menjadi padat,” ujar Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI