KBRN, Jakarta: KPU RI akan menggandeng, Mahkamah Agung (MA), pengadilan, hingga lembaga pendidikan pascapenetapan DCS pada Pemilu 2024. Langkah tersebut, demi penetapan DCT (daftar calon tetap) pada 3 November 2023, tepat sasaran dan tidak menimbulkan kegaduhan.
"Kalau tanggapan soal pendidikan bacaleg, otoritas yang berwenang lembaga pendidikan. Kalau surat keterangan pengadilan, kami klarifikasi ke MA atau kepada peradilan yang mengeluarkan surat," kata Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Hasyim mengatakan, melakukan pencermatan selama masa tanggapan masyarakat menjadi tantangan bagi KPU. Terlebih, pada besok Sabtu (19/8/2023), DCS bacaleg DPR dan DPD RI akan diumumkan kepada masyarakat.
"Dalam melangkah, KPU dengan standar yang ditentukan (melakukan) klarifikasi pada dua pihak. Yakni, parpol yang mengusulkan, juga pada lembaga-lembaga yang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut," ucap Hasyim.
"Pada tahapan berikutnya yaitu pencermatan rancangan DCT, jadi sebelum menuju ke DCT, KPU melakukan pencermatan rancangan DCT. Itu jadwalnya mulai 24 September sampai 3 Oktober 2023," ucap Hasyim, menjelaskan.
Jika semua sudah selesai, Hasyim menegaskan, KPU menetapkan DCT bacaleg DPR dan DPD pada 3 November 2023. Karena, melakukan klarifikasi membutuhkan waktu cukup panjang, terlebih harus melakukan pencermatan.
"Penetapan DCT untuk DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, tanggal 3 November 2023. Kemudian, pengumuman DCT, dilakukan tanggal 4 November 2023 sampai hari pemungutan suara, 14 Februari 2024," ujar Hasyim.
"Sehingga kesempatan warga masyarakat, warga negara, itu dapat membaca, mencermati. Nama-nama calon tetap mulai sejak diumumkan 4 November 2023 sampai 14 Februari 2024," kata Hasyim, mengakhiri.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI