KBRN, Jakarta: KPU RI menilai, perdebatan dan silang pendapat yang terjadi antartim kampanye capres-cawapres merupakan hal biasa. Perdebatan tim kampanye capres-cawapres tersebut, mempersoalkan mekanisme debat.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, perdebatan merupakan bagian dari demokrasi. "Perdebatan dalam demokrasi itu hal biasa, nggak usah kita anggap ini terlalu meruncing, tidak usah," kata Idham dalam keterangan persnya, Senin (4/12/2023).
Ia pun menyebutkan, demokrasi yang dianut masyarakat Indonesia merupakan Demokrasi Pancasila. Jadi, perdebatan soal teknis debat capres-cawapres itu dapat diselesaikan melalui musyawarah.
"Demokrasi kita ini, Demokrasi Pancasila yang semua itu dapat dikomunikasikan dalam kerangka musyawarah. Itulah mengapa KPU mengatakan rapat koordinasi," ucap Idham.
Lima Tema Debat Capres-Cawapres Pilpres 2024 yang Ditetapkan KPU RI:
1. Debat Pertama, 12 Desember 2023
Tema Debat: hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
2. Debat Kedua, 22 Desember 2023
Tema Debat: pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional.
3. Debat Ketiga, 7 Januari 2024
Tema Debat: ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
4. Debat Keempat, 21 Januari 2024
Tema Debat: perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat.
5. Debat Kelima, 4 Februari 2024
Tema Debat: teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-COVID Society), dan ketenagakerjaan.
Perlu diketahui, seluruh tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dan juga, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Setiap debat capres-cawapres terdiri atas enam segmen. Mulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi, dan program kerja, hingga segmen penutup.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI