KBRN, Jakarta: Bawaslu RI nampak ketar-ketir, Komisi ASN (KASN) dibubarkan pasca selesainya revisi Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara). Bawaslu sibuk merumuskan, penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024 dengan KemenPAN-RB.
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, lembaganya selama ini memberikan rekomendasi pemberian sanksi kepada KASN. Jika ditemukan dan terbukti, adanya ASN yang tidak netral selama pemilu berlangsung.
"Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi," kata Lolly dalam keterangan persnya, Jumat (17/11/2023).
Jelang Pemilu 2024 dimulai, Lolly mengungkapkan, masih ada waktu untuk membahas hal tersebut. Terutama sebelum, KASN betul-betul ditiadakan.
Menurut hasil revisi UU ASN Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu, KASN tetap melaksanakan dan fungsinya. Yakni, sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU ini.
"Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN. Atau maksimal 6 bulan sampai bulan April," ujar Lolly.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah (Jateng) mengatakan, mendalami soal dugaan adanya arahan kepada aparatur sipil negara (ASN). Yakni, dugaan ASN di Boyolali memenangkan partai dan capres-cawapres tertentu pada Pemilu 2024.
"Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran). Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya," kata Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI