KBRN, Jakarta: Komisi II DPR RI menyepakati, revisi Peraturan KPU (PKPU) terkait perubahan syarat usia capres-cawapres Pemilu 2024. Revisi PKPU dilakukan KPU RI untuk menyikapi putusan MK (Mahkamah Konstitusi), mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam putusan MK tersebut, memutuskan syarat capres-cawapres berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Disetujuinya revisi PKPU itu, hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, Kemendagri, Selasa (31/10/2023).
"Komisi II DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU). Tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat, di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Selain itu, Doli menegaskan, rapat Komisi II DPR juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan dana kampanye.
"Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum," ucap Doli.
Selanjutnya, Doli mendorong KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR. Kemudian, Kemendagri, dan DKPP terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan. Dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP," ujar Doli.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI