RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​Putusan MK dan PKPU, KPU Bersurat ke Pihak Terkait

​Putusan MK dan PKPU, KPU Bersurat ke Pihak Terkait

21 Oktober 2023 09:40 WIB
​Putusan MK dan PKPU, KPU Bersurat ke Pihak Terkait
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media, di Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, sudah mengirin surat kepada seluruh pimpinan parpol peserta Pemilu 2024. Surat tersebut, meminta parpol memedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat menjadi capres-cawapres pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya juga sudah bersurat kepada Kemendagri dan Komisi II DPR RI. Hal itu, dalam melakukan konsultasi dalam rencana merevisi PKPU pasca putusan MK.

"Surat kami kepada segenap pimpinan parpol peserta (pemilu), kepada Mendagri (Tito Karnavian), dan Komisi II DPR. Kami sudah memberitahukan pemberitahuannya dulu, tentang tindak lanjut itu," kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (21/10/2023).

Kemudian, Hasyim mengungkapkan, penetapan paslon capres-cawapres oleh KPU dilakukan 13 November 2023. Sejauh ini, paslon bacapres-cawapres yang sudah mendaftar yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (GAMA).

Lanjutnya, Hasyim mengaku, KPU belum mendapat surat parpol pengusung Prabowo Subianto untuk mendaftar di lembaganya. "Karena, KPU menetapkan calon yang MS (memenuhi syarat) dan ditetapkan sebagi peserta pemilu presiden dan wapres," ucap Hasyim.

Tidak sampai itu, Hasyim menjelaskan, secara prosedural SOP parpol yang akan mendaftarkan pasangan calon harus mengirimkan surat tertulis. Yakni, tentang kapan hadir ke KPU dan mendaftarkan bakal pasangan calon, batasan paling lambat adalah H-1

"Jadi misalnya seperti pasangan gabungan partai politik yang hadir pada kesempatan pertama, sudah menyampaikan informasi beberapa hari lalu. Demikian juga gabungan partai politik yang hadir pada kesempatan kedua, mengirimkan surat kepada KPU beberapa hari lalu," ujar Hasyim.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI