RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres Besok

KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres Besok

11 Oktober 2023 13:30 WIB
KPU Undang Parpol Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres Besok
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengundang partai-partai politik untuk membahas mengenai pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden, pada Kamis (12/10/2023). (Foto: Ist)

KBRN, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundang partai-partai politik peserta pemilu, Kamis (12/10/2023) siang. Undangan tersebut untuk membahas pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden.

"Tanggal 12 Oktober rapat koordinasi dengan partai politik sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. (Undangan) pukul 13.00 WIB di KPU RI," kata Anggota KPU Idham Kholik dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023). 

Dalam Pasal 222 tentang Pemilu disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Parpol-parpol tersebut harus memenuhi persyaratan perolehan kursi. 

Mereka paling sedikit harus dapat 20 persen dari jumlah kursi DPR. Atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

KPU sendiri kini tengah mempersiapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. Pendaftaran mulai dibuka 19 hingga 25 Oktober 2023.

KPU juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Polri, Pengadilan Negeri, hingga KPK. Untuk persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden. 


Pewarta: Pradipta
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI