KBRN, Jakarta: KPU menegaskan, dokumen pencermatan DCT (Daftar Calon Tetap) caleg DPR RI Pemilu 2024 sudah 100 persen. Meski demikian KPU enggan membeberkan, berapa jumlah atau data caleg yang berubah.
"Nanti diinfokan, ya. Saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Saat ini, Idham mengungkapoan, KPU sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi. Terhadap penggantian caleg oleh parpol pada masa pencermatan rancangan DCT.
"Karena berdasarkan pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7/2023, tanggal 3 November 2023 KPU harus sudah menetapkan daftar calon tetap. Tanggal 4 November 2023, KPU sudah harus mengumumkannya, saat ini adalah tahap akhir dari pencalonan," ucap Idham.
Selanjutnya, Idham menyinggung Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023. Yakni, perihal adanya perbaikan dokumen bagi parpol yang belum memenuhi ketentuan.
"Undang-undang itu menyebutkan masa kampanye mulai berlangsung setelah 25 hari ditetapkan DCT. Serta dilaksanakan sejak 15 hari ditetapkan pasangan calon pemilu presiden dan wakil presiden hingga masa tenang," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI