KBRN, Jakarta: KPU RI mengaku, salah satu parpol peserta Pemilu 2024 telah mengganti bacaleg eks napi koruptor. Langkah parpol tersebut, menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 28P/HUM/2023 yang memang wajib dilaksanakan.
"Salah satu partai peserta pemilu mengajukan caleg DPR RI yang ada dalam DCS, itu adalah mantan terpidana. Dan mendapatkan tambahan pidana pencabutan hak politik kemarin telah diganti," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangan persnya, Minggu (8/10/2023).
Idham mengharapkan, seluruh parpol peserta Pemilu 2024 konsisten menjalankan putusan MA tersebut. Kemudian, Idham pun menyinggung pasal 11 ayat 6 dan 18 ayat 2 PKPU.
"Kami tegaskan, pasal 11 ayat (6) PKPU Nomor 10/2023 dan 18 ayat (2) PKPU Nomor 11/2023 itu berkenaan dengan mantan terpidana yang mendapatkan tambahan pidana pencabutan politik. Jadi tidak secara spesifik bicara eks koruptor," ucap Idham.
Selanjutnya, Idham menuturkan, pada 3 Oktober 2023, masa pencermatan rancangan DCT (Daftar Calon Tetap) telah berakhir. Saat ini, KPU sedang melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap penggantian caleg oleh parpol pada masa pencermatan rancangan DCT.
"Karena berdasarkan pasal 276 ayat (1) UU Nomor 7/2023, tanggal 3 November 2023 KPU harus sudah menetapkan daftar calon tetap. Tanggal 4 November 2023, KPU sudah harus mengumumkannya, saat ini adalah tahap akhir dari pencalonan," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI