RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Gereja Bethel Indonesia Ingin Tahun Politik Tetap Damai

Gereja Bethel Indonesia Ingin Tahun Politik Tetap Damai

8 Oktober 2023 07:20 WIB
Gereja Bethel Indonesia Ingin Tahun Politik Tetap Damai
Moment perayaan HUT GBI ke 53 di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (7/10/2023). Mereka berharap memasuki tahun politik,Indonesi tetap damai. (Foto: Ryan Suryadi/RRI)

KBRN, Jakarta: Di hari ulang tahun ke 53, Gereja Bethel Indonesia (GBI) berdoa mancapai harapan baik di tahun politik. Peringatan HUT GBI diselenggarakan di gedung GBI Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (7/10/2023).

Ketua Badan Pengurus Daerah GBI DKI Jakarta Pendeta Kiky Tjahjadi mengimbau kepada umatnya tetap menjaga kerukunan dan perdamaian menyongsong tahun politik. Dimana ia menegaskan agar umatnya tidak menjadikan gereja sebagai tempat berkampanye.

"Gereja tidak boleh dipakai berkampanye. Tapi bahwa setiap warga harus memberikan hak pilihnya harus dapat memilih sesuai hati nurani," ucap Kiky di lokasi.

Kiky mengungkapkan bahwa sosialisasi sudah dilakukan untuk menjadi netralitas di dalam gereja. Salah satunya melarang umat untuk mengundang partai politik berkampanye di dalam GBI.

Tapi, Kiky tetap meminta para umatnya untuk tetap menggunakan hak pilih mereka tahun depan. "Kita sudah memberitahu bahwa kita tidak boleh mengundang partai politik untuk berkampanye di gereja, sosialisasi juga tidak boleh," ucapnya.

Komitmen GBI meningkatkan persatuan dan kerukunan umat beragama kini semakin dikuatkan dengan adanya Perpres Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Penguatan Moderasi Beragama. "Gereja Bethel Indonesia tetap berkomitmen menjalankan misinya di antaranya dalam melengkapi umat dan meningkatkan persatuan dan kesatuan," kata Kiky lagi.

Sementara Walikota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim juga menghimbau masyarakatnya untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai wadah berpolitik. Ia menegaskan bahwa netralitas di dalam tempat ibadah dan tempat-tempat lainnya, seperti tempat pendidikan dan tempat pemerintah sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Kita selama ini tahu, pemerintah mengatur itu. Mengatur tempat ibadah dan tempat pendidikan itu menjadi tempat yang harusnya bersifat netral," ucap Ali.

Ali Maulana juuga mengimbau kepada para tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada umat-umatnya bahwa tempat ibadah dilarang untuk dijadikan tempat berpolitik. "Umat biasanya mengikuti tokoh agamanya, jadi kami berharap tokoh agama masing-masing bisa menaati aturan yang ada,"ujarnya.


Pewarta: Ryan Suryadi
Editor: witokaryono
Sumber: RRI