RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Kemenag Batasi Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

Kemenag Batasi Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan Keagamaan

7 Oktober 2023 18:50 WIB
Kemenag Batasi Kampanye Politik di Lingkungan Pendidikan Keagamaan
Kantor Kementerian Agama RI. (Foto: Ist)

KBRN, Jakarta: Kementeri Agama akan meluarkan peraturan yang membatasi kampanye politik elektoral di lingkungan pendidikan keagamaan. Hal itu disampaikan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

“Kita tidak akan memberikan aturan yang membebaskan orang bisa melakukan kampanye politik yang sifatnya elektoral. Khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren, madrasah, dan perguruan tinggi,” kata Yaqut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/10/2023). 

Lebih lanjut, Yaqut mengatakan pihaknya akan mengatur regulasi mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Secara konsep, dirinya memperbolehkan kampanye yang bersifat pendidikan politik. 

“Kalau tujuannya untuk melakukan pendidikan politik, membuka cakrawala santri atau siapapun yang ada, kita persilakan. Nah, itu yang nanti di lembaga pendidikan, yang sifatnya elektoral kami akan membatasi," ujar Yaqut.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dimana, salah satu poinnya memuat bahwa materi ceramah tidak boleh bermuatan politik praktis. 

Pewarta: Aditya Prabowo
Editor: Beri
Sumber: RRI