KBRN, Jakarta: KPU RI mengeluarkan surat imbauan kepada partai peserta Pemilu 2024 untuk merevisi nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg). Revisi harus dilakukan partai sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).
KPU mengimbau untuk merespon putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan PKPU masa tunggu mantan narapidana maju sebagai bacaleg. Di satu sisi, Hasyim mengungkapkan, KPU belum merencanakan merevisi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023.
"Berkenaan dengan putusan itu, partai politik peserta Pemilu memedomani putusan MA dimaksud. Partai mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada masa pencermatan rancangan DCT," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan persnya, Kamis (5/10/2023).
Dalam amar putusannya, MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023. Dan, pasal 18 ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dan tidak berlaku umum," kata Putusan MA, Jumat (29/9/2023).
MA menyatakan, seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tepatnya, implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak berlaku umum.
Diketahui, pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 mengatur ketentuan jeda waktu lima tahun. Setelah selesai menjalani pidana, tidak berlaku bagi caleg mantan terpidana yang telah menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI