KBRN, Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta pelaksanaan kampanye peserta Pemilu 2024 di lembaga pendidikan harus berjalan kondusif. Termasuk perguruan tinggi, sehingga tidak memunculkan unsur kebencian.
"Jangan sampai tersebar unsur-unsur kebencian. Serta pelanggaran yang berat," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (31/8/2023).
Menurut Totok, kampanye di lembaga pendidikan, yang telah diperbolehkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK), harus dipahami peserta pemilu dalam bingkai forum ilmiah. Dengan begitu, peserta pemilu tidak perlu membawa atribut atau alat peraga kampanye.
"Karena putusan MK itu kan sudah jelas, tidak boleh menggunakan atribut-atribut kampanye. Jadi, ini forum ilmiah, silakan berdebat menyampaikan visi misi program tanpa menggunakan atribut dan alat peraga," ujarnya.
Dia memastikan Bawaslu akan melakukan pengawasan kampanye di lembaga pendidikan dengan memastikan tidak ada aturan lain yang dilanggar terkait pemilu. Bawaslu siap melaksanakan putusan MK dan tidak dalam kapasitas untuk menyampaikan sepakat atau tidak sepakat terkait putusan itu.
"Silakan saja dilaksanakan, kan kami tetap akan melakukan pengawasan. Walaupun, di mana pun ada tempat kampanye, supaya tidak terjadi pelanggaran kampanye itu saja," ucapnya.
MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah. Serta tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Pewarta: Mandra
Editor: Rini Hairani
Sumber: RRI