KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menginginkan, KPU-Bawaslu selaras dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Terlebih, pasca KPU mengungumkan Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) DPR-DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada tahapan ini, menurut anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, jika kemudian ada sengketa maka itu menjadi ranah Bawaslu. Ke depannya, pentingnya komunikasi antara KPU dan Bawaslu untuk mengantisipasi dan menyelesaikan sengketa tersebut.
"Pengumuman DCS ini menjadi salah satu moment penting bagian prinsip penyelenggaraan Pemilu 2024. Yakni, keterbukaan serta menerima tanggapan maupun masukan dari masyarakat," kata Ratna dalam keterangan persnya, Rabu (23/8/2023).
Ratna berharap, tidak muncul permasalahan yang besar pada tahapan DCS ini. Karena, proses penyelenggaraan Pemilu 2024 masih sangat panjang.
Kemudian, Ratna menegaskan, DKPP bukan lembaga yang harus ditakuti oleh penyelenggara pemilu. DKPP dirancang salah satunya untuk melindungi dan menjaga kehormatan penyelenggara Pemilu.
"DKPP kerap menjadi inisiator mempertemukan KPU dan Bawaslu dalam rangka menjaga kualitas dan proses pemilu. DKPP ini bukan lembaga yang harus ditakuti, bukan juga lembaga pencabut nyawa," ucap Ratna.
Tidak lupa, kata Ratna, DKPP mengapresiasi KPU karena memberikan ruang-ruang perbaikan pasca pengumuman DCS. Kami sangat apresiasi karena ruang-ruang perbaikan sudah dibuka sangat lebar," ujar Ratna.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Tegar
Sumber: RRI