RRI

BKN Awasi Larangan Pose Jari ASN selama Pemilu

28 November 2023 02:30 WIB
BKN Awasi Larangan Pose Jari ASN selama Pemilu
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani spanduk saat Kampanye Publik dan Deklarasi Netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada serentak, 23 September 2020, pada hari bebas kendaraan di jalan Boulevard, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). (Foto: Antara/Darwin Fatir)

KBRN, Jakarta: Badan Kepagawaian Negara (BKN) berkomitmen  mengawasi larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) di media sosial. Hal itu demi menjaga netralitas ASN selama masa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

"Kenapa ASN harus netral? Karena fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa," kata Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Senin (27/11/2023). 

Menurutnya, larangan ini sesuai Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023  Aparatur Sipil Negara (ASN) pasal 2. Bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun. Dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. 

Terkait netralitas ASN itu, BKN bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga. Selain itu, BKN mendorong instansi pemerintah hingga daerah agar tidak terjadi pelanggaran netralitas ASN. 

"Kementerian/Lembaga harus melakukan tindakan pengendalian dalam hal terjadi pelanggaran ASN," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Netralitas ASN. Serta dengan Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat yang berwenang atau unit kerja pengelolaan kepegawaian di masing-masing instansi. "Ini dilakukan dengan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan," ucapnya.

Ia juga menyampaikan pengawasan larangan pose jari bagi aparatur sipil negara (ASN) di media sosial. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada instransi yang berwenang dan berdasarkan laporan dari masyarakat. 

"Laporan masyarakat itu bisa masuk kelima instansi. Seperti, KemenPAN-RB, Kemendagri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi ASN, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum," katanya. 

Diketahui, aturan netralitas ASN dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Pemilu. Sementara aturan netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Adapun hal-hal yang dilarang PNS selama masa Pemilu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. 

Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Pewarta: Iman
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI