RRI

  • Beranda
  • Berita
  • ​KPU Siap Hadapi Laporan Aduan Pasca-Penetapan Capres-Cawapres

​KPU Siap Hadapi Laporan Aduan Pasca-Penetapan Capres-Cawapres

14 November 2023 08:33 WIB
​KPU Siap Hadapi Laporan Aduan Pasca-Penetapan Capres-Cawapres
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat melakukan wawancara dengan awak media di Gedung KPU RI, Jakarta. (Foto: RRI/Dedi Hidayat)

KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, pihaknya siap menghadapi segala macam laporan dan aduan pascapenetapan capres-cawapres pada Pilpres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya sudah terbiasa menjadi terlapor maupun termohon terkait penyelenggara pemilu.

"Dalam UU Pemilu, posisi KPU itu selalu 'ter': terlapor di Bawaslu, termohon di Bawaslu, teradu di DKPP. Tergugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), MA (Mahkamah Agung), dan juga Termohon sengketa di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Hasyim dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Atas dasar itulah, Hasyim menekankan, KPU bakal mempersiapkan argumentasi dalam aduan-aduan tersebut. Risiko sebagai penyelenggara pemilu, seluruh laporan perkara harus siap dihadapi KPU.

"Jadi, sudah jadi bagian risiko pekerjaan KPU kalau dilaporkan ke DKPP, kalau dilaporkan ke Bawaslu. Tentu saja sekiranya akan kami pelajari detail-detailnya dan kami akan siapkan jawaban dan argumentasi," ucap Hasyim.

Kemudian, Hasyim mengungkapkan, dalam Undang-Undang tentang Pemilu memang sudah diatur mekanisme pelaporan. "Jika ada indikasi pelanggaran dalam tahapan-tahapan pemilu," ujar Hasyim.

Diketahui, KPU RI pada Senin (13/11/2023) kemarin, menetapkan tiga paslon capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Tiga pasangan tersebut, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI