RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Larang Menteri Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pemilu

KPU Larang Menteri Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pemilu

4 November 2023 15:20 WIB
KPU Larang Menteri Gunakan Kewenangan untuk Kepentingan Pemilu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta (Foto: RRI/Dedi Hidayat).

KBRN, Jakarta: KPU RI melarang menteri maupun wakil menteri (wamen) menggunakan kewenangan untuk kepentingan Pemilu 2024. Termasuk menggalang dukungan untuk Capres-Cawapres. 

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, tidak hanya menteri, seluruh pejabat negara dilarang menggunakan otoritasnya mendukung peserta Pemilu. "Siapa pun pejabat penyelenggara negara tidak boleh atau dilarang menggunakan kewenangan, otoritasnya," katanya, dalam keterangan pers, Sabtu (4/11/2023).

Hasyim melanjutkan, larangan tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) Pemilu. Larangan itu bahkan sudah berlaku sejak Pemilu 2019.

Ia yakin, aturan tersebut akan dipahami oleh seluruh pejabat negara. Harapannya, pejabat negara ikut melakukan pengawasan, jika ada dugaan pelanggaran Pemilu. 

Harapan yang sama juga untuk masyarakat, termasuk media massa. "Seperti kemarin ketika didaftarkan sebagai capres itu ada izin cuti," ujar Hasyim.

"Nanti kalau ada pengundian nomor urut, ada izin cutinya. Kalau mau kampanye harus ada izin cuti," ucapnya.​

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Bunaiya
Sumber: RRI