KBRN, Jakarta: KPU RI menegaskan, pihaknya bakal berkomunikasi dengan parpol peserta Pemilu 2024 terkait debat capres-cawapres. Komunikasi tersebut, dilakukan KPU setelah penetapan capres-cawapres Pemilu 2024 pada 13 November 2023.
Saat ini, terdapat tiga pasangan bacapres/bacawapres mendaftar ke KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Tiga pasangan itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Pembicaraan itu (debat capres-cawapres) dilakukan setelah 13 November 2023 mendatang. Ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden ditetapkan (KPU)," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan persnya, Sabtu (4/11/2023).
Namun sebelum itu, kata Hasyim, KPU bakal menggelar pengundian nomor urut capres-cawapres pada Pilpres 2024. Tepatnya, sehari setelah penetapan capres-cawapres pada 13 November 2023.
"Dilanjutkan dengan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Sehari setelahnya," ucap Hasyim.
Lanjutnya, Hasyim menegaskan, ketentuan kampanye melalui metode debat Pilpres 2024 mengacu pada aturan yang sama dengan Pilpres 2019. Hasyim mengungkap debat Pilpres 2024 akan melibatkan lima sesi.
"Ketentuan debat capres masih sama seperti Pilpres 2019. Dasarnya masih tetap pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar Hasyim.
Dijelaskan Hasyim, lima sesi debat, tiga sesi akan diperuntukkan bagi capres. Sementara, dua sesi lainnya akan menjadi ajang bagi cawapres.
"Berbicara dan berdebat mengenai visi, misi. Serta pandangan mereka terkait dengan kepemimpinan di Indonesia," kata Hasyim.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: witokaryono
Sumber: RRI