RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Rawan Investasi Politik, Pj Gubernur Dilarang Ikut Pilkada

Rawan Investasi Politik, Pj Gubernur Dilarang Ikut Pilkada

22 September 2023 22:20 WIB
Rawan Investasi Politik, Pj Gubernur Dilarang Ikut Pilkada
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty. (Foto: Humas Bawaslu RI)

KBRN, Jakarta: Bawaslu RI memiliki wacana, aturan legal formal untuk penjabat (Pj) gubernur tidak boleh mengikuti pemilihan kepala daerah. Alasannya, karena dikhawatirkan berpotensi melakukan investasi politik selama menjalankan tugas administratifnya selama penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Itu adalah bagian dari Bawaslu untuk memetakan berbagai potensi kerawanan (Pemilu 2024). Kita menghormati seluruh proses, karena kita akan menjadikan undang-undang sebagai acuannya, termasuk siapa-siapa yang berhak mencalonkan diri misalnya,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Jumat (22/9/2023).

Hal senada diungkapkan Plt. Kepala Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu, Rahmat Jaya Parlindungan Siregar. Bawaslu tidak mau membiarkan kerawanan itu berubah menjadi momok 'menakutkan' di Pemilu 2024.

“Misalnya, karena dia perpanjangan tangan sebagai petugas dan pejabat administratif, maka mungkin saja bisa ada pikiran. Bahwa tidak boleh maju (pilkada), misalnya, karena bisa jadi saat masa jabatannya, maka dia melakukan investasi politik,” ucap Rahmat, Jumat (22/9/2023).

Kemudian, Rahmat mengungkapkan, terdapat kemungkinan para Pj gubernur maju pada Pilkada 2024. Oleh karena itu, Bawaslu mewanti-wanti, masa jabatan Pj gubernur dijadikan kesempatan membangun infrastruktur politik.

“Walau itu belum terjadi, tapi ini menjadi indikasi yang cukup kuat. Perlu menjadi catatan dalam proses dialektika demokrasi ke depan,” ucap Rahmat.

Selanjutnya, menurut Rahmat, kondisi tersebut dapat berpengaruh pada netralitas aparatur sipil negara (ASN). Atas dasar itu semua, Bawaslu perlu memberikan perhatian lebih terkait hal tersebut.

“Kalau itu dibangun infrastruktur politik ke depan, mungkinkah kita harus berpikir adanya aturan yang mempertegas pejabat pemerintah. Posisinya sebagai pj itu, ditegaskan dalam aturan legal formalnya, tidak boleh maju di pilkada, karena berpengaruh netralitas ASN,” ujar Rahmat.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI