KBRN, Jakarta: Bawaslu RI mendesak, pemangku kepentingan pada 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota segera melakukan mitigasi. Berdasarkan data yang diterima Bawaslu, wilayah-wilayah tersebut ASN-nya sangat rawan tidak netral jelang Pemilu 2024.
"Menerapkan langkah pencegahan secara tepat. Langkah ini harus disertai kreativitas dan program terbaik," kata Komisioner Bawaslu, Lolly Suhenty dalam keterangan persnya, Jumat (22/9/2023).
Lolly menegaskan, netralitas ASN selama penyelenggaraan Pemilu 2024 berlangsung harus terus terjaga. Jangan sampai, adanya laporan ASN tidak netral pada pemilu di 2024.
"Siapkan upaya mitigasi risiko terkuat. Supaya (persoalan terkait ASN tidak netral) tidak terjadi di (Pemilu) 2024," ucap Lolly.
Kemudian, Lolly menekankan, pencegahan ketidaknetralan ASN harus terus dikencangkan. Tidak boleh berjarak di pemerintahan.
"Baik yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota, alasannya upaya pencegahan yang baik yaitu dengan membangunnya melalui komunikasi. Bertujuan mencegah melakukan pelanggaran," ujar Lolly.
Diketahui, Bawaslu mencatat 10 provinsi dan 20 kabupaten/kota dinilai memiliki potensi kerawanan terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Sepuluh provinsi tersebut, Maluku Utara (Malut), Sulawesi Utara (Sulut), Banten, Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kemudian, Jawa Barat, Sumatera Barat (Sumbar), Gorontalo, dan Lampung. Sementara 20 kabupaten/kota itu, yakni, Kabupaten Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Wakatobi, Kota Ternate, Kabupaten Sumba Timur, Kota Parepare.
Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Jeneponto, dan Kabupaten Mamuju, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Bulu Kumba, Kabupaten Maros, Kota Tomohon. Lalu, Kabupaten Konawe Selatan, Kota Kotamobagu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Konawe Utara, dan Kabupaten Poso.
Kemudian, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kota Banjarbaru. Terakhir, Kabupaten Dompu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Luwu Timur.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Beri
Sumber: RRI