RRI

DKPP Bakal Gelar Sidang Lanjutan Bawaslu-KPU RI

13 September 2023 09:35 WIB
DKPP Bakal Gelar Sidang Lanjutan Bawaslu-KPU RI
Para majelis anggota DKPP saat melakukan proses sidang dugaan pelanggaran KEPP KPU RI yang dilaporkan Bawaslu RI. (Foto: Humas DKPP RI)

KBRN, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) kembali menggelar sidang lanjutan laporan Bawaslu kepada seluruh komisioner KPU. Sidang dilakukan di Kantor DKPP, di Jakarta, pukul 14.00 WIB, Rabu (13/9/2023).

DKPP menjelaskan, sidang yang dilanjutkan yakni pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Perkara ini diadukan oleh Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

"Masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu RI sebagai Pengadu I sampai V. Para Pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz," kata siaran pers Humas DKPP yang diterima RRI.co.id, Rabu (13/9/2023).

Seluruh komisoner KPU RI yang diadukan tersebut, merupakan Teradu I sampai VII. Para Teradu didalilkan membatasi tugas pengawasan Pengadu, berkaitan  pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Serta pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.  Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu," ucap keterangan pers DKPP.

"Yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu. Serta  PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota," sambungnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan pertama perkara ini dilaksanakan pada Senin (4/9/2023). Pada sidang sebelumnya, para Teradu membantah telah membatasi akses data dan dokumen Silon kepada Pengadu.

Justru para Teradu, merasa menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjaga data serta dokumen. Seluruh bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017. Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI