RRI

  • Beranda
  • Berita
  • Menkopolhukam Tanggapi Rencana KPU Percepat Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

Menkopolhukam Tanggapi Rencana KPU Percepat Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres

12 September 2023 10:00 WIB
Menkopolhukam Tanggapi Rencana KPU Percepat Waktu Pendaftaran Capres-Cawapres
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (baju batik) saat akan mengahdiri Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: layar tangkap Sekretariat Presiden)

KBRN, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berbicara mengenai potensi gangguan Pemilu 2024. Menurutnya, pemilu akan terganggu jika pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terlambat. 

Pernyataan Mahfud ini menanggapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengusulkan akan memajukan waktu pendaftaran capres-cawapres. Rencananya, KPU akan memajukan waktu pendaftaran pasangan capres-cawapres pada 10 Oktober 2023.

"Kalau tidak dimajukan justru memengaruhi tahapan Pemilu. Pemilu bisa terganggu kalau tidak dimajukan," ujar Mahfud dalam keterangan yang dikutip rri.co.id, Senin (11/9/2023) pekan ini. 

Mahfud menjelaskan, tahapan pemilu diatur dalam Peraturan KPU setelah dipertimbangkan bersama Menteri Dalam Negeri, DPR, KPU, dan Bawaslu. Menurutnya, kekhawatiran akan muncul jika pendaftaran pasangan pada 19 Oktober-25 November 2023. 

Apabila pendaftaran dilakukan di rentang waktu tersebut, maka akan mengganggu persiapan untuk pemungutan suara. Pemungutan suara rencananya akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Ketentuan bahwa masa kampanye harus selesai tiga hari sebelum pencoblosan, sebelum pemungutan suara. Dan logistik harus selesai sekian hari sebelum pemungutan suara itu ada Undang-Undang," tutur Mahfud. 

Menkopolhukam menyatakan, rencana memajukan pendaftaran pasangan capres-cawapres menjadi 10-16 Oktober untuk melaksanakan UU Pemilu. Karena, akan ada serangkaian tes kesehatan dan penetapan capres-cawapres yang akan dilakukan oleh KPU. 

"Itu sudah cukup pendaftaran. Lalu di situ ada pemeriksaan kesehatan, penetapan daftar calon, dan sebagainya," kata Mahfud lebih lanjut. 

Jadwal pendaftaran capres-cawapres ke KPU rencananya dimajukan dari rencana awal. Itu tertuang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran capres-cawapres dibuka 19 Oktober. Namun, dalam rancangan PKPU terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober. 

Apabila rancangan PKPU itu disahkan, maka pendaftaran pasangan capres-cawapres hanya tinggal satu bulan lagi. Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, rencana percepatan pendaftaran capres-cawapres karena ada perubahan. 

Perubahan tersebut dalam ketentuan Pasal 276 ayat 1 UU tentang Pemilu setelah keluarnya perppu. Peraturan tersebut menjelaskan, KPU sudah harus menetapkan pasangan capres-cawapres 15 hari sebelum masa kampanye.   

Pewarta: Pradipta
Editor: Mosita
Sumber: RRI