RRI

Sejumlah Pihak Pesimis terhadap Putusan MKMK

6 November 2023 20:20 WIB
Sejumlah Pihak Pesimis terhadap Putusan MKMK
Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna (kedua dari kanan) bersama jajaran pengurus NCW usai menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (6/11/2023). (Foto: DPP NCW)

KBRN, Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan  terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Putusan tersebut terkait dikabulkan ya sebagian gugatan mengenai syarat usia capres-cawapres. 

Sejumlah pihak pesimis dengan keputusan yang akan diumumkan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) besok. Salah satunya Nasional Corruption Watch (NCW). 

"Bahwa ada keraguan kami di DPP NCW secara mendasar terhadap keputusan yang akan dikeluarkan MKMK besok. Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo, dan anaknya pun kader Gerindra," kata Ketua Umum DPP NCW, Hanifa Sutrisna, kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Hanifa menduga keputusan yang dihasilkan MKMK tidak sesuai dengan harapan NCW, dan keinginan sebagian publik. "Kuat dugaan MKMK telah masuk angin. Sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK Selasa besok akan jauh panggang dari api, alias tidak akan mengubah keputusan MK Nomor 90," ujarnya.

Lebih jauh lagi, Hanifa memprediksi Ketua MK Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya. Ia juga meragukan pernyataan Jimly bahwa MKMK telah memeriksa bukti-bukti para pelapor terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

"Kami di NCW tetap meragukan apa yang disampaikan oleh Ketua MKMK ini. Sama-sama kita lihat saja besok, apa dugaan kami ini salah atau benar seperti dugaan-dugaan kami sebelumnya," ucap Hanifa.

Diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

Pada putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Putusan ini menjadi tiket untuk putra sulung Presiden Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, untuk melaju pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun. Hal ini berbekal status Wali Kota Surakarta yang baru disandangnya hampir tiga tahun. Menyikapi polemik ini lah, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.

Pewarta: Heri Firmansyah
Editor: Beri
Sumber: RRI