RRI

  • Beranda
  • Berita
  • KPU Banten Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu 2024

KPU Banten Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu 2024

20 September 2023 02:45 WIB
KPU Banten Batasi Akun Medsos Peserta Pemilu 2024
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten di Jl. Syekh Nawawi Albantani, di Kota Serang, Banten (Foto: RRI/Saadatuddaraen)

KBRN, Banten: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten membatasi akun media sosial atau medsos para peserta Pemilu 2024. Hal tersebut untuk menghindari kampanye hitam dan menjaga kualitas demokrasi.

Anggota KPU Provinsi Banten, Aas Satibi mengatakan, peserta Pemilu boleh melakukan kampanye di media sosial saat masa kampanye dimulai. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 28 November 2023 mendatang.

"Peserta Pemilu diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun medsos di setiap aplikasi. Syaratnya sudah mendaftarkan melalui KPU untuk memaksimalkan pengawasan," ujarnya, Selasa (19/9/2023).

Menurut Aas, ada beberapa hal penting untuk dijadikan catatan oleh peserta pemilu terkait larangannya dalam berkampanye di medsos. Di antaranya yakni tidak boleh menghina suku, agama, ras, menghasut, dan mempertentangkan dasar negara.

"Dalam Pasal 72 PKPU No. 15 tahun 2023 tercantum jelas larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan saat kampanye. Hal ini agar tidak ada narasi yang menyesatkan publik sehingga masyarakat kesulitan memilih secara objektif," kata dia.

Aas berharap Pemilu 2024 adalah Pemilu yang mengedepankan politik gagasan untuk kemajuan bangsa. Sehingga tidak ada lagi saling menjatuhkan satu sama lain, hingga kualitas demokrasi terjaga.

"Setiap calon harus mengedepankan visi dan misinya untuk menarik minat masyarakat. Para politisi juga harus tampil otentik apa adanya, dan tidak sibuk melakukan pencitraan kepada masyarakat," ucapnya.

Aas juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dalam menerima informasi sebelum dilakukan pengecekan dan verifikasi kebenarannya terlebih dahulu. "Jadi ketika mendapatkan informasi melalui media sosial, maka cermati dahulu. Buktikan kebenarannya," kata dia.

Pewarta: Saadatuddaraen. ST
Editor: Heri Firmansyah
Sumber: RRI