KBRN, Jakarta: Komisioner KPU RI Idham Holik membenarkan, para capres dan cawapres akan saling mendampingi di atas panggung debat. Sekalipun, debat tersebut diselenggarakan khusus untuk capres, maupun cawapres.
Idham menegaskan, penyelenggaraan debat capres dan cawapres dilakukan sebanyak lima kali. Yakni, tiga kali acara debat untuk capres dan dua kali cawapres.
"Iya benar (didampingi di atas panggung), aktor utama debat sesuai UU Pemilu. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 277 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 277 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023," kata Idham dalam keterangan persnya, Minggu (3/12/2023).
Ia mengaku, KPU ingin berjuang menampilkan tontonan debat capres-cawapres yang berkualitas untuk masyarakat. Maka dari itu, debat dilakukan sesuai aturan berlaku.
"KPU menampilkan yang lebih baik, agar masyarakat mendapatkan informasi yang jauh lebih utuh. Setiap debat itu, tergantung pada, debat kali ini untuk debat siapa? kalau debatnya capres, maka aktor utamanya capres," ucapnya.
"Kalau debat cawapres, maka aktor utamanya adalah cawapres. kita mesti ingat, namanya capres-cawapres adalah calon dwitunggal."
Lanjutnya, Idham menuturkan, acara debat capres-cawapres dilaksanakan di Jakarta. Simak waktu pelaksanaan debat capres-cawapres sebagai berikut:
• Debat pertama tanggal 12 Desember 2023;
• Debat kedua tanggal 22 Desember 2023;
• Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024;
• Debat keempat tanggal 21 Januari 2024; dan
• Debat kelima tanggal 4 Februari 2024.
"Debat pasangan capres-cawapres adalah perintah UU Pemilu. KPU sudah susun jadwal debat tersebut sesuai Pasal 50 ayat 1 dalam PKPU No. 15 Tahun 2023 merujuk Pasal 277 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017," ujar Idham.
Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Mosita
Sumber: RRI