RRI

Wewenang Petugas KPPS TPS Pemilu 2024

23 November 2023 09:35 WIB
Wewenang Petugas KPPS TPS Pemilu 2024
Petugas KPPS saat mengecek jumlah kotak suara Pemilu 2024. (Foto: Antara)

KBRN, Jakarta: Jumlah petugas KPPS disetiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) berjumlah tujuh orang. Simak 10 wewenang petugas KPPS sebagai pegawal suara pemilih pada Pemilu 2024.

Para petugas KPPS itu, berasal dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keanggotaan KPPS, harus terdiri atas keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Keterwakilan 30 persen perempuan itu, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU. Tepatnya, dalam Pasal 29 PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut 10 wewenang KPPS selama Pemilu 2024:

• Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS

• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS

• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara

• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel

• Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa

• Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama

• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Dedi Hidayat
Editor: Allan
Sumber: RRI